Para netizen yang mengaku sebagai mantan backdancer T-ara pada awal tahun ini dan memanaskan rumor dugaan bullying di T-ara, kini telah ditahan di kantor polisi Gangnam.
Polisi Gangnam untuk bagian kejahatan dunia maya mengumumkan bahwa “netizen A”, yang diduga menulis berita tentang Jiyeon yang menampar Hwayoung untuk kesalahan kecil selama latihan, sedang dituduh atas pencemaran nama baik.
Namun, netizen A mengklaim bahwa ia hanya menyebarkan desas-desus, dan dia bukan penulis postingan yang asli.
Seorang wakil dari kantor polisi menyatakan, “Setelah [rumor] Bullying terhadap Hwayoung, berita menyebar seketika, dan karena postingan asli telah dihapus, butuh waktu yang lama [untuk menyelidiki]. Kami tidak dapat menemukan siapa yang pertama memposting. Karena investigasi masih berlangsung, kita tidak bisa mengungkapkan rincian lebih lanjut. “
Tim dari kejahatan dunia maya menjelaskan, “Apakah pernyataan dari orang yang salah mengartikan dirinya sebagai backdancer T-ara adalah fakta atau fiksi, karena pernyataan bisa membuat citra [grup] menderita, itu mungkin, menyebarkan postingan dapat di anggap sebagai pencemaran nama baik. “
Polisi Gangnam untuk bagian kejahatan dunia maya mengumumkan bahwa “netizen A”, yang diduga menulis berita tentang Jiyeon yang menampar Hwayoung untuk kesalahan kecil selama latihan, sedang dituduh atas pencemaran nama baik.
Namun, netizen A mengklaim bahwa ia hanya menyebarkan desas-desus, dan dia bukan penulis postingan yang asli.
Seorang wakil dari kantor polisi menyatakan, “Setelah [rumor] Bullying terhadap Hwayoung, berita menyebar seketika, dan karena postingan asli telah dihapus, butuh waktu yang lama [untuk menyelidiki]. Kami tidak dapat menemukan siapa yang pertama memposting. Karena investigasi masih berlangsung, kita tidak bisa mengungkapkan rincian lebih lanjut. “
Tim dari kejahatan dunia maya menjelaskan, “Apakah pernyataan dari orang yang salah mengartikan dirinya sebagai backdancer T-ara adalah fakta atau fiksi, karena pernyataan bisa membuat citra [grup] menderita, itu mungkin, menyebarkan postingan dapat di anggap sebagai pencemaran nama baik. “
Tidak ada komentar:
Posting Komentar