Kamis, 30 Agustus 2012

Nichkhun Hanya Didenda Rp 33 Juta

Karena insiden kecelakaan lalu lintas yang dialaminya, Nichkhun harus menjalani pemeriksaan polisi dan kini dikenai sanksi. Seperti yang dilansir Allkpop, personil 2PM ini harus membayar denda sebesar 4 juta won atau setara USD 3.500 (sekitar Rp 33 juta).

"Nichkhun sudah mencapai kesepakatan dengan pihak lain," kata staf kantor Kejaksaan pengadilan tinggi Seoul. "Tidak ada luka serius dan kadar alkohol dalam darahnya sangat rendah. Jadi kasus ini diselesaikan dengan keputusan hakim tanpa juri. Tidak ada investigasi lebih lanjut."

Saat diperiksa, kadar alkolol dalam darahnya mencapai 0,056 persen pada 24 Juli lalu. Sementara pengendara motor yang juga menjadi korban kecelakaan ini sempat dibawa ke rumah sakit dan menjalani pemeriksaan dokter.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar